Artikel Populer

Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda APBD 2025

Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda APBD 2025

SUARAREFIRMASI.COM.AMBON -  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam pidatonya menjelaskan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Ambon wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Setelah pemeriksaan LKPD dilaksanakan oleh BPK, sesuai aturan yang diamanatkan, Pemkot harus menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama kemudian memberikan persetujuan melalui penyampaian kata akhir fraksi-fraksi,” jelas Wattimena.

Ia menegaskan, berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik ke depan.

Terkait aspirasi fraksi DPRD mengenai pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan (Nakes), Wali Kota menyatakan Pemkot Ambon mendukung hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN), namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Soal TPP sebagai apresiasi kepada ASN yang terus bekerja keras bagi kota ini, seperti tenaga kesehatan, kami sepakat. Namun kita juga harus menyesuaikan hal ini dengan kondisi keuangan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, Wali Kota juga menanggapi persoalan belum adanya raja definitif pada sejumlah negeri di Kota Ambon. Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memfasilitasi pembentukan tim percepatan guna membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat menetapkan raja definitif tanpa adanya kesepakatan dari para pemangku adat di masing-masing negeri. Karena itu, penyelesaian persoalan adat menjadi kunci utama untuk menghadirkan kepemimpinan definitif.

“Pemerintah tidak dapat menghadirkan raja selama pemangku adat dalam negeri tersebut tidak bersepakat. Ini menjadi catatan penting agar melalui Komisi I DPRD Kota Ambon dapat mengundang para pemangku adat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Wattimena menegaskan, Pemkot Ambon tidak akan mencampuri urusan adat di setiap negeri, sebab penentuan raja definitif merupakan kewenangan dan kesepakatan bersama seluruh pemangku adat negeri.

Diketahui, sejumlah negeri yang hingga kini belum memiliki raja definitif yakni Negeri Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori