Popular Articles

Benhur Watubun Pimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penyampaian Dua Dokumen Ranperda Oleh Pemerintah Daerah

Benhur Watubun Pimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penyampaian Dua Dokumen Ranperda Oleh Pemerintah Daerah

SUARAREFORMASI.COM.AMBON, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G Watubun memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Daerah yang berlangsung Senin (19/1/2026) di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon.

Menurutnya, Rapat Paripurna pertama masa sidang ke dua Tahun sidang 2026 DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah unsur Pemerintah Daerah kepada DPRD hari ini Senin 19 Januari 2026, terbuka untuk umum.

" Dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan daerah yaitu dengan melahirkan berbagai peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah," Ujar Watubun.

Lebih lanjut kata Watubun, dalam perkembangan pembentukan peraturan daerah dalam setiap Tahuan antara DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Maluku terus menghasilkan sejumlah produk peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan, dan kebutuhan dimaksud sesuai tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat tetapi juga penyesuaian harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perubahan ketentuan perundangan yang lebih tinggi.

" Sebagaimana kita ketahui bersama keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.26 Tahun 2025 lalu tentang Program Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026 kita telah menetapkan program penetapan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebanyak 15 buah Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari, 6 Ranperda Usul Inisiatif DPRD dan 9 buah Ranperda Usul Pemerintah Daerah untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, " jelasnya.

" Perlu kami sampaikan bahwa 9 Ranperda Usul Pemerintah Daerah yaitu 1 tentang Ranperda yaitu tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah karna urgensinya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah maka DPRD bersama pemerintah daerah telah membahasnya pada masa sidang pertama tahun sidang 2026 dan telah memberikan persetujuan dan penerapannya pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, selanjutnya Ranperda tersebut telah dievakuasi oleh Pemerintah Pusat," Kata Watubun

Selanjutnya Watubun katakan. Hari ini kita ada dalam ruangan sidang yang terhormat ini untuk sama-sama mengikuti rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Ranperda Usul Pemerintah Daerah kepada DPRD Provinsi Maluku sebagai berikut, pertama, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan Investasi dan yang kedua adalah Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Maluku.


Comments

  1. No Comments

Add Comment

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Category