Terkait Hilangnya Dana TPG dan TKG Guru Triwulan IV, Bupati Aru Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
SUARAREFORMASI.COM.DOBO— Pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri Aru diminta untuk usut dugaan penyalahgunaan dana Profesi Guru (TPG) Triwulan III dan IV tahun anggaran 2024 Bagi 37 Guru dan Triwulan IV bagi kurang lebih ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu dugaan penyalagunaan Keuangan pada masa pemerintahan Johan Gonga itu juga terdapat hal – hak guru lainnya berupa Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan IV tahun anggaran 2024 di duga hilang tidak tahu kemana.
Dengan Asumsi adalah jika 1 guru mendapatkan TPG dan juga TKG Rp 10 juta per Triwulaan sesuai dengan golongan maka jika di kalikan dengan ratusan Guru yang ada maka Negara bisa di rugikan mencapai Miliaran rupiah.
Permintaan proses hukum juga datang dari Bupati Aru “Timo Kaidel ” saat lakukan pertemuan dengan pengurus PGRI Kabupaten Kepulauan Aru belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut Bupati mengatalan Pemerintahannya tidak mau mengambil resiko dengan membayar utang Tunjangan Guru di masa pemerintahannya di tahun 2025, karena itu merupakan anggaran tahun 2024.
Sangat resiko hukum jika dibayarkan di tahun 2025. Bupati menyarankan agar pihak PGRI mengambil langkah hukum. Bupati pun perjanji untuk tahun 2025 semua hak – hak guru akan tersalurkan dengan baik.
Bupati Timotius Kaidel saat di hubungi wartawan media ini mengatakan, Ia Proses hukum saja sehingga bisa menemukan titik terang anggaran TPG dan TKG Triwulan IV milik para guru di kabupaten Kepulauan Aru tersebut di kemanakan?,
“Ia Proses hukum saja” jawabnya singkat kepada media ini.
Sementara itu Sekda Aru Jacob Ubjaan sat di hubungi via WhatsApp juga mengatakan , sangat mendukung Bupati untuk memproses hukum.
“Saya kira bagus supaya ada efek jera bagi yg merampok uang negara, asal jangan dipolitisir dan jangan dipaksakan bagi yang tidak terlibat, harus profesional” kata Sekda.
Sekda juga mengatakan, persoalan tersebut juga sementara diaudit BPK dan juga ada inspektorat, jadi tidak bisa menuduh siapa yang merampok uang negara tersebut, karena belum ada bukti. Beber Sekda.
Perlu diketahui bahwa, dugaan penyalahgunaan hak – hak Guru triwulan III dan IV adalah bentuk pelanggaran hukum yang menjurus kepada tindak pidana korupsi sehingga Kejaksaan perlu usut.
Kasihan para Guru yang sudah bekerja keras mencerdaskan anak bangsa justru tidak mendapatkan hak mereka.
Dengan demikian, Dengan adanya Dukungan Penuh dari Bupati Timo Kaidel maka penegak hukum diminta bergerak cepat untuk lakukan penyelidikan terkait tunjang guru tahun anggaran 2024 yang mencapai Miliaran rupiah itu.(Yakop)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar