Watubun: Dana Pinjaman Rp.1.5 Triliun Harus Dibagi Rp.50 Miliar

Watubun: Dana Pinjaman Rp.1.5 Triliun Harus Dibagi Rp.50 Miliar

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Pemprov Maluku digagas untuk membagi secara merata alokasi pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun kepada seluruh kabupaten/kota di Maluku pada tahun 2026.

Gagasan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon.

Pemerataan Minimal Rp50 Miliar per Kabupaten/Kota

Watubun menyebut bahwa setiap daerah akan menerima minimal Rp50 miliar, sementara beberapa daerah dengan kebutuhan atau luas wilayah tertentu berpotensi mendapat alokasi lebih besar,Selasa (02/12/2025).

Ia menegaskan bahwa DPRD Maluku telah memastikan prinsip pemerataan anggaran dipahami oleh Gubernur Maluku, dan menjadi komitmen dalam penggunaan pinjaman daerah tersebut jika resmi dicairkan pemerintah pusat.

Transparansi Penggunaan Pinjaman Rp1,5 Triliun

Ketua DPRD meminta agar penggunaan pinjaman daerah dilakukan secara transparan, karena dana ini bukan hanya ditujukan untuk infrastruktur besar, tetapi harus memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Prioritas Penggunaan Anggaran

Dana tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di seluruh wilayah Maluku, terutama pada sektor:

Infrastruktur dasar Layanan kesehatan Pemukiman Sarana telekomunikasi Fasilitas pendidikan (terutama sekolah-sekolah) Berbasis Karakteristik Wilayah 3T Maluku

Pemerataan anggaran disebut berlandaskan kondisi geografis Maluku yang didominasi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dengan cakupan wilayah darat dan laut yang sangat luas.

DPRD Mendesak Tidak Ada Penyalahgunaan Anggaran

Watubun menegaskan bahwa DPRD mendesak Pemerintah Daerah Maluku agar menghindari penyalahgunaan dana pinjaman, mengingat dana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan akan menjadi beban fiskal jangka panjang.

Sumber : https://suara-reformasi.com/watubun-dana-pinjaman-rp-1-5-triliun-harus-dibagi-rp-50-miliar-detail-460945