Wali Kota Ambon, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kebebasan Berpendapat, Ini Penjelasannya

Wali Kota Ambon, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kebebasan Berpendapat, Ini Penjelasannya

SUARAREFORMASI.COM.AMBON – Seruan Aksi Demo yang akan di layangkan bagi Walikota ambon Bodewin Wattimena dalam player yang di bagikan  pada akun media sosial yang di rencanakan pada hari Kamis depan, di tanggapan santai dan di perjelas rasionalisasi pemaknaannya oleh Walikota kota Ambon. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membangun narasi negatif terhadap seseorang maupun terhadap jabatan yang diemban, terlebih jika suatu tuduhan belum dipastikan kebenarannya.

Hal tersebut disampaikan Bodewin melalui sebuah unggahan yang menyoroti pentingnya etika, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap asas hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Pesan ini disampaikan Walikota Ambon dalam unggahan pada akun facebooknya atas nama @bodewin Wattimena, pada selasa (27/01/2026). Sekitar jam 14.47 WIT.

Menurutnya, seruan “tangkap dan penjarakan” seharusnya hanya ditujukan kepada individu yang telah terbukti bersalah atau diputus bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika masih dalam tahap dugaan, maka yang harus dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah, karena setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum.

Bodewin juga meluruskan pemahaman terkait istilah gratifikasi dan retribusi yang kerap disalahartikan dalam narasi publik. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diembannya. Sementara itu, retribusi merupakan pembayaran resmi atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyusun narasi, terutama yang menyangkut nama baik, kenyamanan pribadi, serta keluarga seseorang. Menurutnya, menghakimi seseorang dalam kapasitas jabatan tidak serta-merta menghilangkan unsur pribadi dari individu tersebut.

Lebih lanjut, Bodewin menyinggung adanya potensi konflik kepentingan apabila pihak yang membangun narasi justru mendapatkan manfaat dari proses yang diinterupsi. Dalam konteks tersebut, ia menilai bahwa jika yang bersangkutan adalah penyelenggara negara, maka istilah yang lebih tepat digunakan adalah penerimaan gratifikasi.

Menutup pernyataannya, Wali Kota Ambon mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai hak satu sama lain. Ia menekankan bahwa hak untuk berpendapat dan bertindak tidak boleh menghilangkan atau mengeliminasi hak orang lain.

“Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutupnya, menegaskan komitmen untuk membangun Ambon dengan semangat kebersamaan dan keadilan.

Sumber : https://suara-reformasi.com/wali-kota-ambon-tekankan-asas-praduga-tak-bersalah-dalam-kebebasan-berpendapat-ini-penjelasannya-detail-461412