SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Komisi I DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon.Peta wisata AmbonPemasangan iklan bisnis
Lahan tersebut tercatat dalam peta Ehimdom 1132 dan mencakup sekitar 5,5 hektare yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).Selain itu, Universitas Pattimura (Unpatti) juga mengklaim sebagian wilayah tersebut sebagai bagian dari asetnya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat adat Rumah Tiga.Paket wisata Maluku
Namun, rapat tersebut belum membuahkan hasil konkret lantaran dokumen pendukung yang dibawa para pihak belum lengkap.
“Dalam pertemuan hari ini kami sudah minta klarifikasi, tapi sebagian besar dokumen penting belum disertakan. Karena itu, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu pekan depan,” ujar Solichin kepada wartawan, Kamis (16/10/2025), usai rapat di ruang paripurna DPRD Maluku.Paket wisata Maluku
Ia menegaskan bahwa pada pertemuan selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku diminta membawa dokumen asli terkait status kepemilikan lahan.
Sementara itu, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan pihak Universitas Pattimura juga diwajibkan hadir secara langsung.
“Kami ingin Kepala BPN dan pimpinan instansi hadir sendiri, bukan diwakili staf. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, jadi butuh penanganan serius. Kalau tidak diindahkan, DPRD bisa mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemanggilan paksa,” tegasnya.Paket wisata Maluku
DPRD Maluku berharap, pertemuan lanjutan nanti bisa menghasilkan solusi konkrit dan menyelesaikan konflik agraria yang selama ini memicu ketegangan di kawasan Rumah Tiga."
Sumber : https://suara-reformasi.com/sengketa-lahan-rumah-tiga-memanas-dprd-maluku-minta-dokumen-kepemilikan-asli-detail-460030