Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Persetujuan RPJMD Tahun 2025-2029 Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Persetujuan RPJMD Tahun 2025-2029 Jadi Perda

SUARAREFORMASI.COM.AMBON. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025 -2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) berlangsung Senin (11/8/2025) di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun.

Menurutnya, Sidang DPRD Provinsi Maluku dalam rangka laporan khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 serta kata akhir Fraksi dibuka secara resmi.

" Sebagaimana kita ketahui dokumen rancangan pembangunan jangka menengah Daerah memiliki arti penting dan strategi dalam perencanaan pembangunan daerah dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun berbagai rencana pembangunan jangka pendek dan jangka menengah serta menjadi dasar dalam penyusunan arah serta kebijakan anggaran daerah berdasarkan visi,misi dan program kerja Kepala Daerah yang dijabarkan selamat 5 Tahun," Ujar Watubun.

" Kita ketahui bersama RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 telah disampaikan pemerintah daerah tanggal 5 Agustus 2025 dan akan dibahas untuk mendapat persetujuan sebagai proses utuh dalam penyampaian Tanggal 5 Agustus Pemerintah Daerah telah menyampaikan dan telah kita melakukan konsultasi untuk memperoleh persetujuan sebelum diserahkan pada tanggal  5 Agustus 2025," Ujarnya.

Lebih lanjut Watubun katakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan Fraksi dan Ketua-Ketua Komisi maka DPRD membentuk Pansus untuk membahas Ranperda tersebut dan setelah Pansus melaksanakan tugasnya membahas dan merampung hasil kerjanya maka sesuai pasal 106 huruf e Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib yang mengamanatkan alat kelengkapan dewan yang diberi tugas melaporkan hasil yang berisi proses pembahasan dan pendapat akhir Fraksi yang akan dilaksanakan saat ini.

" Atas dasar itu pada kesempatan ini kita akane dengar laporan panitia khusus menyampaikan laporan kepada sidang dewan dan semua fraksi menerima RPJMD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," kata Watubun.

Sumber : https://suara-reformasi.com/rapat-paripurna-dprd-provinsi-maluku-dalam-rangka-persetujuan-rpjmd-tahun-2025-2029-jadi-perda-detail-459116