Polda Maluku Diminta Tertibkan Sejumlah Bak Rendaman dan Tong Yang Lakukan Kegiatan Didalam Pemukiman Warga

Polda Maluku Diminta Tertibkan Sejumlah Bak Rendaman dan Tong Yang Lakukan Kegiatan Didalam Pemukiman Warga

SUARAREFORMASI.COM.NAMLEA -  Selasa  29/4/2023. BII YKPK Tipikor  ( Badan intelijen dan investigasi Yayasan Komite pengawasan Korupsi dan tindak pidana) meminta kepada Kapolda Maluku untuk melakukan penertiban sekaligus lakukan penindakan hukum terhadap sejumlah kegiatan bak rendaman dan tong yang melakukan kegiatan dalam lingkup pemukiman warga 

Bak Rendaman adalah sebuah tempat berbentuk kolam untuk memproses material pasir yang mengandung butiran emas 

Sampai saat ini kegiatan bak Rendaman marak dilakukan oleh oknum masyarakat didalam area pemukiman warga, khususnya pada dusun Wamsait desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru 

Kegiatan bak rendaman dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang ada, selain itu kegiatan bak Rendaman telah merusak lingkungan bahkan terjadi pencemaran lingkungan karena pengolahan material pasir tersebut  memakai B3 (bahan berbahaya dan beracun) jenis Cyanida 

Seperti salah satu Bak Rendaman berskala besar yang di duga milik oknum masyarakat berinisial H.JM pada lokasi jalur B dusun Wamsait desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru 

Kegiatan bak rendaman H.JM mendapat kecaman dari warga masyarakat sekelilingnya hanya saja mereka tidak berani menggelar protes terhadap pelaku tersebut entah kenapa

Hal inilah yang membuat mereka melakukan pengaduan kepada Badan Intelegen dan investigasi DPP Yayasan KPK Tipikor, pengaduan disampaikan guna meminta agar bak rendaman bahkan tong yang berada pada areal pemukiman warga segera  di tutup karena sangat berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan, ungkap salah satu sumber terkena dampak yang nama tak ingin disebutkan 

Dirinya menambahkan bahwa yang lebih memperparah lingkungan lagi adalah  pengolahan  bercampur dengan B3(bahan berbahaya dan beracun) ucapnya

Terkait pengaduan masyarakat terkena dampak pihak YKPK Tipikor selanjutnya melakukan olah TKP ternyata yang disampaikan masyarakat benar adanya

Selanjutnya informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya bahwa bak rendaman tersebut milik Hi.JM salah satu penambang yang tidak asing lagi di areal PETI Gunung Botak yang berdomisili di desa debowae 

Chairul Syam bidang Intelegen dan investigasi Yayasan KPK Tipikor menyangkan adanya kegiatan bak Rendaman sakala besar didalam pemukiman warga yang sudah barang tentu dapat mengancam kesehatan warga dan lingkungan sekitarnya 

Apalagi yang dilihat secara dekat kegiatan bak rendaman dilakukan tepatnya pada bantaran sungai yang limbahnya mengalir melalui sungai menuju persawahan masyarakat 

Ini seharusnya tidak terjadi dan oknum  masyarakat tidak boleh melakukan bak rendaman didalam area pemukiman warga, karena sangat berdampak penting terhadap lingkungan secara jangka pendek maupun  panjang ucapnya 

Terkait hal tersebut dirinya meminta kepada Kapolda Maluku untuk dapat melakukan penertiban sekaligus  penindakan hukum terhadap pelaku kegiatan sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

 tambahnya

Sumber : https://suara-reformasi.com/polda-maluku-diminta-tertibkan-sejumlah-bak-rendaman-dan-tong-yang-lakukan-kegiatan-didalam-pemukiman-warga-detail-457706