SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Terkait dengan surat masuk dari salah satu pengurus operasi yang mengusulkan untuk permohonan pengolahan batu sinabar di wilayah Iha Luhu, Kabupaten SBB, maka kami kesana dan melihat langsung kegiatan masyarakat penambang yang melakukan penambangan pengolahan batu sinabar. Dan ternyata memang ini perlu perhatian kita semua, perhatian pemerintah provinsi, perhatian DPRD dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dari masyarakat penambang yang ada di sana. Utamanya masalah keselamatan kerja, dan kesehatan kerja selama ini tidak terpantau.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH, Selasa (3/11) kepada wartawan di Ambon saat pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait pengolahan Batu Sinabar oleh masyarakat lokal di Kabupaten Seram Bagian Barat.
" Boleh dikatakan setiap bulan, setiap minggu mungkin itu ada korban, baik korban meninggal dunia ataupun korban luka dan sebagainya. Namanya ini di luar pantauan. Dan yang jadi persoalan adalah dari permohonan untuk wilayah ijin pertambangan kemudian atau wilayah ijin pertambangan khusus. kemudian diaplikasikan dalam wilayah pertambangan rakyat ini atau IPR nantinya. ini tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 2019. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Minerba. Ini memang ada larangan, ini berdasarkan Konvensi Minamata yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Dan ini sudah menjadi kesepakatan internasional bahwa secara regulasi Batu Sinabar ini tidak boleh diolah melalui ijin pertambangan rakyat IPR, karena bertentangan dengan program Nasional Indonesia Bebas Merkuri. dan Memang di sisi lain kita juga tidak menafikan masyarakat pekerja penambangnya di sana kurang lebih 2.000 orang. 2.000 pekerja," kata Irawadi
Menurutnya, Dari 2.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya disana. Itu termasuk dengan keluarga, kalau ditambah dengan keluarga mereka itu bisa diangkat sampai 10.000 yang punya dampak domino atas hasil dari penambangnya. Ada penjual di sana, ada penjual makanan, pakaian, ada Ojek, ada yang pikul material. Jadi semua yang mendapatkan manfaat.
Ada transportasi laut yang menggerakkan masyarakat, yang mempunyai masyarakat dari antar pulau, dari Pulau Ambon ke Pulau Seram. Ini yang terdampak semuanya, maka ini juga harus dipertimbangkan. Memang secara undang-undang dilarang, tapi kita harus mencari jalan keluar. Sesuai dengan penjelasan dari Dinas Pertambangan tadi, bahwa mereka sudah pernah menyampaikan hal ini ke kementerian SDM, melalui dirjen SDM, bidang pengusahaan, pertambangan atas perintah dari Gubernur Maluku untuk mengkonsultasikan masalah ini. Tapi ternyata juga di kementerian, ini juga tetap berdasarkan pada aturan, undang-undang menyerupai yang melarang itu. Kemudian ada konfensi minamata tadi, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Maka ini yang jadi batu sandungan untuk masyarakat penambang sinabar di Iha Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat SBB.
Sekarang gimana jalan keluarnya? Antara penegakan hukum dan kebutuhan masyarakat yang ada di sana, masyarakat penambang. Kalau kita pemerintah hanya melaksanakan penertiban, penutupan, hari ini betul, itu bisa terlaksanakan, tapi besok lusa juga, dibuka kembali lagi.
Maka saya kira bukan alternatif, yang terakhir untuk penertiban dan penutupan. Saya kira kita harus mencari jalan yang lain untuk itu paling tidak, apa namanya, karena ini barang yang berbahaya, maka kami menawarkan tadi. Kemudian ini nanti dikaji oleh dinas terkait, agar kemitraan melalui wilayah izin pertambahan khusus.
Artinya, ada Bapak Angkat yang menjadi lembaga untuk masyarakat penambang di sana, Bapak Angkat, ini dalam bentuk perusahaan. Bukan koperasi, kalau koperasi ini kan, ini namanya izin pertambahan rakyat IPR. Tapi kalau dalam bentuk perusahaan daerah, yang secara profesional, yang mumpuni, pimpinnya punya pengetahuan luas terkait dengan pertambangan, maka saya kira ini bisa dilakukan dengan yang baik, maka pasti daerah punya income pendapatan dari hasil pengolahan ini. masyarakat juga akan menikmati ini, masyarakat tidak akan kerja secara ilegal lagi, karena sudah berada di bawah perusahaan daerah.
Jadi ada dua, BUMN atau BUMD, kalau di komisi dua lebih memiliki BUMD, karena itu akan berdampak untuk keadaan kita pendapatan daerah kita.
Jadi ini yang jadi soal, apakah kita akan membiarkan terus menerus pertambangan Batu Sinabar ini secara ilegal atau kita harus membentuk kebijakan lain, membentuk perusahaan, lalu pasti dari sisi lingkungan, perusahaan ini akan bertanggung jawab pengolahan lingkungan, dampak pada lingkungan. kemudian tenaga kerjanya, tentang keselamatan, kesehatan kerjanya, ini yang akan bertanggung jawab nanti perusahaan.
Jadi memang kalau dari sisi IPR itu tidak bisa dilakukan, maka jalan lainnya
punya koperasi tidak bisa juga harus perusahaan?
Harus perusahaan daerah atau perusahaan BUMN.
Pak, kalau BUMD ini apakah misalnya seperti PT MEA yang sekarang ini sudah terbentuk itu bisa dikelola atau harus dibentukan perusahaan baru lagi?
Saya kira ya, MEA juga salah satu perusahaan yang punya kebenaran untuk mengolah di bidang pertambangan energi. Bisa juga, kalau punya kelas dikasih itu, ataupun kalau tidak punya kelas dikasih itu ya bisa juga dibentuk perusahaan baru. Itu yang kami rekomendasikan kepada kedua dinas, dinas SDM dan dinas Lingkungan hidup untuk dikaji.
selama ini juga dari dua dinas ESDM dan dinas lingkungan hidup Maluku juga tidak pernah melakukan penelitian ke lokasi tambang. Bahwa sejujurnya yang batu sinabar ini, dia mengandung material apa? Apakah hanya semata-mata sinabar menghasilkan merkuri atau air raksa atau ada turunan lain? Kalau misalnya ada turunan lain maka itu kita bisa manfaatkan. Kira di referensi lain, batu sinabar juga ini bisa dialihkan, alih fungsikan. Turunannya bisa ke bahan Cay
Kemudian ada pewarna, kemudian termasuk tinta. (9:25) Tinta prin, tinta volpen, ini bisa difungsikan ke situ, dari batu sinabar. (9:33) Ini referensi lain-lain.
(9:35) Yang pasti itu dua tadi, yang kita rekomendasikan ke dinas. (9:39) Bentuk perusahaan-perusahaan daerah untuk mengayomi mereka. (9:43) Karena memang dari hasil koordinasi ke kementerian untuk apa namanya, (9:49) kooperasi tidak bisa melakukan petambangan, tidak bisa mengeluarkan IPR, (9:57) maka dengan perusahaan yang profesional.
(10:03) Karena ini bahan berbahaya yang dikerolahin. (10:05) Kedua, selama ini dua dinas tidak pernah melakukan DLHJP, SDM dengan lingkungan hidup. (10:15) Maka harus rekomendasi lagi.
(10:19) Satu, kandungan apa yang sesungguhnya, selain merkuri atau air raksasa, apa yang bisa di, (10:27) apa namanya, turunan lainnya yang tidak berbahaya. (10:31) Kemudian ketiga, selama kurang lebih sepuluh tahun ini. (10:37) Dari 2000 berapa? 2004 ya? (10:41) 14 ya? (10:44) Berarti sudah 12 tahun.
(10:45) 12 tahun dikelola ini, dampaknya terhadap masyarakat sekitar, terhadap masyarakat penambah, (10:55) dari sekir sehatan, atau keluarganya, sejauh mana, termasuk lingkungan yang ada di situ. (11:02) Ini harus juga di, harus sama-sama, atau paling tidak membentuk tim, (11:08) pemerintah-pemerintah membentuk tim untuk melakukan kajian ini. (11:11) Jangan kita hanya mendengar bahwa air, apa namanya, batu sinabar itu berbahaya.
(11:18) Berbahayanya apa? (11:19) Berbahayanya apa? Mana bukti? (11:22) Apa namanya? (11:23) Lednya, kan itu. (11:25) Jadi, batu sinabar ini kan, atau merkuri ini, dia berdampaknya, (11:33) dampaknya itu, dia, apa namanya, berjalan selama 5-10 tahun, itu sudah kelihatan. (11:40) Ini sudah 12 tahun ya? (11:43) Dampaknya itu.
(11:45) Dampaknya ke lingkungan hidup, lingkungan masyarakat, itu 5-10 tahun. (11:48) Ini sudah 12 tahun. Dampaknya apa? (11:51) Apakah memang seperti yang diformasikan selama ini, sama dengan Minamata? (11:57) Minamata ya.
(11:59) Jadi saya kira itu yang menjadi hasilnya. (12:01) Jadi usulan DPR harusnya kalau IPRC bisa, ya BUMD atau BUMI? (12:05) BUMD atau BUMI. (12:08) Mau tidak mau ya harus di itu.
(12:11) Di sana bahaya, Pak. (12:13) Aparat juga yang ada, hukum remember lah di sana. (12:16) Iya, keras itu.
Di wilayah izin pertambahan khusus atau WIUPK, jadi dengan apa namanya WIUPK itu bisa bermitra dengan BUMN atau BUMD
Sumber : https://suara-reformasi.com/pengolah-batu-sinabar-sebaiknya-oleh-bumd-detail-465276