SUARAREFORMASI.COM.MBD,– Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali diapresiasi Pemerintah Pusat (Pempus) atas kinerja dan pengelolaan keuangan yang baik Tahun 2023. Apresiasi tersebut diberikan berupa dana insentif fiskal sebesar Rp. 24.951.984.000 dan menjadi tertinggi di Provinsi Maluku.
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST, dalam rilis yang diterima, Senin (06/01/2025) menjelaskan, dana insentif fiskal merupakan dana APBN yang diberikan Pempus bagi daerah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja keuangan dan pencapaian kinerja tertentu dan bagi Kabupaten MBD dalam kurun waktu empat tahun ini selalu mendapatkan dana tersebut.
“Apresiasi dana insentif fiskal sebesar Rp. 24 milyar lebih ini sekaligus membuktikan kalau pengelolaan birokrasi dan pengelolaan keuangan sudah berjalan dengan baik dan tentu harus ditingkatkan lagi”, ungkap Noach.
Ia menjelaskan, untuk membangun kabupaten ini dengan rentang kendali dan akses yang minim maka dibutuhkan dana yang besar sedangkan dana transfer daerah belum cukup memadai oleh karena itu, perlu ada strategi guna mendapatkan dana tambahan salah satunya melalui dana insentif ini karena tidak semua kabupaten menerimanya.
“Di Maluku, hanya ada empat kabupaten/kota salah satunya adalah MBD, hal menjawab setiap kerja keras kita semua selama ini maka kita harus bersyukur”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Noach meminta kepada seluruh kepala OPD untuk melakukan percepatan, dimulainya pelaksanaan kegiatan TA 2025. Di antaranya dengan segera mengumumkan pedoman dan membentuk tim yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, mengumumkan rencana umum pengadaan, serta menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Ia berharap, pengelolaan keuangan di tahun 2025 ini terus ditingkatkan dengan melakukan berbagai langkah dan inovasi untuk mengatasi masalah yang belum sempat diselesaikan sehingga kedepan MBD dapat terus maju dan masyarakatnya sejahtera.(Ser)
Sumber : https://suara-reformasi.com/pemda-mbd-kembali-diapresiasi-pengelolaan-keuangan-terbaik-dari-pempus-dapat-dana-insentif-fiskal-detail-456707