Pasti Ada Upaya Hukum Untuk  Pelaku Apabila Berita Tidak Benar Soal Penggunaan Dana Bos SD Inpres 27 Ambon Terus Bergulir di Media Sosial.

Pasti Ada Upaya Hukum Untuk Pelaku Apabila Berita Tidak Benar Soal Penggunaan Dana Bos SD Inpres 27 Ambon Terus Bergulir di Media Sosial.

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Upaya Hukum untuk pelau pencemaran nama baik almamaterĀ  Sekolah Dasar (SD) Inpres 27 Ambon soal penggunaan dana Rp 27 Juta dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) untuk membayar tukang , hal ini tidak benar seperti diberitakan beberapa media sosial di Kota Ambon beberapa waktu terakhir.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Sekolah SD Inpres 27 Ambon, Marice Sahanaya, S Pd, SD kepada sejumlah wartawan di Ambon Sabtu (24/10) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait issue negatif soal penggunaan dana Bos SD Inpres 27 Ambon untuk pembayaran tukang namun semua itu hanya upaya pencemaran nama baik belaka dan perlu ditanggapi secara hukum kepada pelaku biar mendapat efek jerah.

" Berita tidak benar soal penggunaan dana Bos SD Inpres 27 Ambon yang digunakan untuk membayar tukang sebanyak Rp 27 Juta, dan berita terus bergulir di media sosial maka saya akan mengambil tindakan tegas, hal ini menyangkut nama baik Lembaga SD Inpres 27 Ambon dan saya sebagai penanggung jawab," Ungkap Marice Sahanaya.

Menurutnya, Pihak SD Inpres 27 mempunyai bukti lengkap pemakaian dana Bos sedangkan soal pembayaran tukang sebanyak Rp 27 Juta itu tidak benar hanya issue sesat sengaja dibuat oknum orang tertentu.

" Lembaga Pendidikan adalah tempat belajar maka soal Dana Bos secara transparanĀ  tertulis semua penggunaan dalam bagan penggunaan dana Bos SD Inpres 27 Ambon dan kita sudah jelaskan kepada orang tua murid dalam rapat komite bahwa anggaran Dana Bos ada sesuai dengan pos penggunaan masing-masing," Ujar Marice Sahanaya.(Yapi)

Sumber : https://suara-reformasi.com/pasti-ada-upaya-hukum-untuk-pelaku-apabila-berita-tidak-benar-soal-penggunaan-dana-bos-sd-inpres-27-ambon-terus-bergulir-di-media-sosial-detail-465139