SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Penyerapan Gapa Petani di Maluku dari Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2026 untuk Bulog Maluku dan Maluku Utara, pembelian untuk 2617 Ton, dari 2617 Ton 200 Ton ada di Maluku Utara selebihnya ada di Maluku sekitar 2417 Ton dan Bulog berhak melakukan penyerapan dan pembelian terhadap hasil panen petani dengan harga 6500/Kg, yang terjadi di lapangan sesuai hasil laporan petani ada mitra Bulog bermain melakukan potongan sampai 10 Persen.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi Kepada wartawan di Ambon Senin (2/2/2026) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait soal harga gaba petani di Maluku.
Menurutnya, Pemotongan 10 Persen dilakukan Mitra Bulog dari harga gaba petani 6500 untuk 1 Kilogram,.sementara Bulog sendiri tidak ada petunjuk seperti yang dilakukan Mitra yang punya selipan atau penggilingan padi.
" Persoalan yang terjadi Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah menyampaikan kepada bagian pemasaran Bulog Maluku Maluku Utara untuk melakukan teguran terhadap Mitra Bulog (Punya Penggilingan) terutama mereka yang melakukan pembelian gaba di lapangan untuk tidak dibenarkan untuk melakukan pembelian gaba dengan pemotongan harga 10 Persen,' ujar Irawadi.
Lebih lanjut kata Irawadi, jual beli gaba petani kalau harga 100 ribu musti dibeli mitra Bulog 100 Ribu jangan buat pemotongan dan alasan mitra melakukan pemotongan harga 10 Persen sesuai keterangan pihak petani adalah biaya penjemuran, penggilingan hal ini tidak sesuai juknis Bulog Maluku Maluku Utara dan tidak boleh ada potongan.
" Harga gaba 1.Kg 6500 musti dibeli 6500, bole mitra Bulog bermain dengan harga dan kami ingatkan kepada Bulog Maluku Maluku Utara dan mereka siap untuk memberikan teguran," ujar Irawadi.
Sumber : https://suara-reformasi.com/mitra-bulog-lakukan-pemotongan-10-persen-harga-gaba-petani-maluku-detail-461533