Lelang Parkir Ambon Terbuka dan Objektif, Walikota: Tahun Depan Tidak Lagi Lelang

Lelang Parkir Ambon Terbuka dan Objektif, Walikota: Tahun Depan Tidak Lagi Lelang

SUARAREFIRMASI.COM.AMBON - . Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, menegaskan bahwa proses lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon telah dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan. Penegasan ini disampaikan Wali Kota dalam wawancara yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (09/02/2026), menyusul polemik dan perbedaan pendapat di ruang publik terkait penetapan pemenang lelang parkir.

Menurut Bodewin, penentuan target pendapatan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon, yang dihitung berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya serta hasil survei dan perhitungan internal pemerintah.

“Pemerintah menetapkan nilai penawaran awal sebesar Rp4,5 miliar. Itu harga dasar yang kami tawarkan. Siapa pun yang ikut lelang wajib menawar di atas angka itu. Kalau menawar di bawah, otomatis gugur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dari proses pembukaan penawaran, seluruh peserta menawar di atas Rp4,5 miliar, sehingga dinyatakan lolos pada tahap penawaran harga. Namun, penentuan pemenang tidak semata-mata berdasarkan nilai tertinggi, melainkan juga kelengkapan dan pemenuhan persyaratan administrasi.

“Kalau ada yang menawar Rp10 miliar tapi tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin dimenangkan. Itu prinsip dasar lelang,” ujar Wali Kota.

Dari hasil evaluasi panitia, lanjutnya, hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, yakni PT Afif, sekaligus menawar di atas nilai dasar yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan berita acara resmi, perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

“Semua proses ada berita acara, dilakukan terbuka, disaksikan bersama. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Jangan membuat opini sendiri di luar, seolah-olah paling benar, karena itu justru membingungkan publik,” kata Bodewin.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, Pemerintah Kota Ambon tidak lagi menggunakan mekanisme lelang parkir seperti saat ini.

“Tahun depan kita tidak lagi lelang parkir. Kita akan lakukan lewat KPKNL, biar lebih objektif dan tidak ada lagi polemik seperti ini,” tegasnya.

Penertiban Parkir dan Parkir Liar

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyoroti persoalan parkir liar yang kerap disalahpahami masyarakat. Ia menegaskan bahwa parkir di badan jalan merupakan objek retribusi pemerintah, sementara parkir di halaman pertokoan, Indomaret, Alfamidi, dan rumah makan merupakan parkir yang disediakan oleh pihak usaha dan dikenakan pajak parkir, bukan retribusi.

“Kalau parkir di badan jalan, itu retribusi pemerintah. Tapi kalau parkir di halaman toko yang mereka sediakan sendiri, itu pajak parkir. Dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku parkir liar bukanlah juru parkir resmi, melainkan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

“Kalau mau tertib, semua kendaraan yang parkir di tempat dilarang harus ditindak. Bisa digembok, bisa ditilang. Jangan bilang yang parkir liar itu tukang parkirnya. Pelaku parkir liar adalah kendaraan yang parkir sembarangan,” tegasnya.

Bodewin berharap masyarakat dan semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif, serta tidak membangun opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.

“Apapun kebijakan pemerintah, pasti ada yang tidak puas. Tapi semuanya harus dilihat berdasarkan aturan dan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

Sumber : https://suara-reformasi.com/lelang-parkir-ambon-terbuka-dan-objektif-walikota-tahun-depan-tidak-lagi-lelang-detail-461640