Komisi III DPRD Maluku Dorong Pengembalian Trayek R73 dan R86

Komisi III DPRD Maluku Dorong Pengembalian Trayek R73 dan R86

SUARAREFORMASI.COM.AMBON – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wadjo, menyatakan terdapat perubahan pada dua trayek transportasi laut, yakni R73 dan R86. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah awak media usai rapat bersama di Ruangan Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Selasa (20/1/2026).

Menurut Alhidayat, perubahan paling signifikan terjadi pada trayek R86 yang mengalami perubahan total. Sementara itu, pada trayek R73 terdapat beberapa rute yang dihilangkan, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

“Untuk trayek R86 berubah secara keseluruhan, sedangkan di R73 ada beberapa rute yang dihilangkan. Masyarakat menyampaikan aspirasi agar trayek ini dikembalikan seperti tahun 2025,” ujar Alhidayat.

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Maluku telah meminta anggota DPRD dari Maluku Barat Daya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten setempat. Koordinasi tersebut bertujuan agar Dishub kabupaten mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Selanjutnya, pada pekan depan Komisi III DPRD Maluku akan meminta Gubernur Maluku mengusulkan penyesuaian trayek berdasarkan aspirasi masyarakat. Pengembalian trayek dinilai penting karena adanya rute yang hilang serta perubahan fisik pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain persoalan trayek, Alhidayat juga menyinggung masalah perbedaan harga tiket transportasi laut antara operator pemerintah dan swasta. Ia menyebutkan, perbedaan harga tersebut cukup mencolok dan sebelumnya telah dibahas dalam rapat pada November lalu.

“Setelah ini kami akan kembali memanggil Dinas Perhubungan bersama pihak SPP, Pelni, dan operator swasta, agar penetapan harga tiket mengacu pada Peraturan Gubernur,” katanya.

Alhidayat menegaskan, apabila terdapat operator yang menetapkan harga tiket di bawah atau di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur, maka terdapat dua opsi yang bisa ditempuh, yakni melakukan perubahan Peraturan Gubernur atau tetap memberlakukan aturan tersebut dengan konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Sumber : https://suara-reformasi.com/komisi-iii-dprd-maluku-dorong-pengembalian-trayek-r73-dan-r86-detail-461324