SUARA REFORMASI.COM.MALTENG— Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan rapat kordinasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat.Rabu tanggal 13.Agustus 2025.
Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, ini pada hari Rabu tanggal 13, berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Masohi.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Polres Maluku Tengah, Kodim, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, Ketua Klasis Kota Masohi, Kepala Kantor Agama, Kesbang Pol, Dinas pendidikan.
Kajari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, SH.,MH. Seusai kegiatan rapat kordinasi, kepada media mapikornews.com- mengatakan rapat kordinasi kita hari ini,membahas terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, tujuan kita adalah untuk mendata : Yang pertama untuk mendata aliran - aliran kepercayaan yang ada di Maluku Tengah.
Yang kedua tentunya meminta pandangan dari pemuka agama dan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Bagaimana pandangan dari agama, terkait dengan aliran - aliran kepercayaan agama yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
Tujuan utamanya, tujuan khusus bagaimana menciptakan kondusif situasi kamtibmas pada Kabupaten Maluku Tengah. Ditanyakan sudah berapa banyak aliran kepercayaan yang terdata,?
????Kata Hutapea, ini akan masih berjalan sementara tadi masih ada 4 atau 5 tetapi masih berkembang ikut dengan pengikut pengikutnya, dan berapa jumlah pengikutnya juga kita data.
Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Tengah Yohanes Noya, saat diminta pendapatnya terkait dengan kegiatan Kejaksaan Negeri Masohi, menyangkut Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat,kami dari Badan Kesbangpol, menyambut baik kegiatan tersebut, kami mendukung Kajari dan jajarannya karena apa yang dilakukan, ini semua demi untuk menciptakan kondisi harmonis dalam kehidupan, antar sesama masyarakat,di Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kita sama sama cintai ini.
Sumber : https://suara-reformasi.com/kejaksaan-negeri-maluku-tengah-melakukan-rapat-kordinasi-tentang-pengawasan-aliran-kepercayaan-dalam-masyarakat-detail-459134