SUARARRFORMASI.COM.MASOHI— Ketidakhadiran Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam sejumlah rapat paripurna DPRD Maluku Tengah kembali menuai sorotan dari kalangan legislator.
Kritik tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa (1/9/2026), di ruang rapat utama DPRD Maluku Tengah, Masohi.
Sejumlah anggota DPRD menilai, dalam beberapa agenda paripurna, Bupati kerap tidak hadir dan hanya diwakili staf ahli. Menurut mereka, kondisi tersebut dinilai kurang menghargai keberadaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Golkar, Rudolf Lailossa, mengaku kecewa karena ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna disebut telah berulang kali terjadi.
“Bupati wajib hadir dalam agenda rapat paripurna DPRD, karena yang dibahas dalam paripurna adalah masalah rakyat. Ketidakhadiran Bupati dapat diwakilkan minimal kepada Wakil Bupati, Sekda, atau Asisten I, II maupun III,” tegas Lailossa.
Ia menilai, staf ahli tidak semestinya ditugaskan untuk mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD.
“Mewakilkan kehadiran kepada staf ahli itu sebenarnya sangat tidak dibenarkan,” sambungnya.
Lailossa juga meminta pimpinan DPRD mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Bupati maupun pejabat yang memiliki kapasitas untuk mewakili kepala daerah seharusnya menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan rapat paripurna.
“Kalau Bupati Maluku Tengah tidak bisa hadir, jangan paksakan melaksanakan rapat paripurna,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Gani Ohorella. Ia menegaskan bahwa staf ahli tidak semestinya mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD.
“Staf ahli bukan pejabat struktural,” tegas Ohorella.
Menurutnya, kehadiran Bupati selaku pimpinan eksekutif dalam rapat paripurna bukan sekadar persoalan protokoler, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap lembaga DPRD sekaligus wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kecuali Wakil Bupati, Sekda tidak ada. Asisten I, II dan III tidak ada,” katanya.
Ia berharap persoalan ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna tidak kembali terulang sehingga hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Maluku Tengah dapat berjalan lebih baik.
Sumber : https://suara-reformasi.com/kealpaan-bupati-di-paripurna-dprd-maluku-tengah-kembali-dipersoalkan-detail-464537