SUARAREFORMASI.COM.AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diterima sebagai prinsip dan semangat bersama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Johan kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (8/6/2026).
Menurut Johan, penerimaan opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan harus menjadi landasan dalam memperkuat akuntabilitas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ke depan.
"Kita harus menerima WTP ini sebagai prinsip dan spirit kerja bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Johan juga menyoroti sejumlah temuan yang disampaikan BPK, terutama berkaitan dengan aspek perizinan yang dinilai belum lengkap pada beberapa sektor.
Ia menjelaskan bahwa salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah persoalan perizinan di kawasan Gunung Botak. Menurutnya, isu tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya daerah.
"Temuan BPK lebih banyak terkait perizinan yang belum lengkap. Salah satunya menyangkut Gunung Botak yang tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis terkait," katanya.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, Johan menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaan teknis, termasuk urusan perizinan dan administrasi, merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah daerah.
Menurutnya, agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif, dinas teknis terkait perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai status perizinan maupun langkah-langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.
"DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Sementara urusan teknis dan perizinan berada pada kewenangan dinas serta pemerintah daerah. Karena itu, kami membutuhkan penjelasan yang jelas dari instansi terkait agar temuan BPK dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," jelasnya.
Johan berharap seluruh perangkat daerah dapat segera memberikan klarifikasi terhadap temuan-temuan yang disampaikan BPK sehingga proses perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal.
Ia menambahkan, komitmen bersama dalam menerima opini WTP harus diiringi dengan penyelesaian berbagai catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan agar kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus meningkat pada masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Maluku akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan teknis secara terbuka guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : https://suara-reformasi.com/johan-lewerissa-opini-wtp-harus-menjadi-spirit-bersama-dalam-pengelolaan-keuangan-daerah-detail-463292