SUARAREFORMASI.COM.AMBON - BPKAD kota ambon memberi penjelasan mengenai rencana bertahap penyelesaian Hutang pihak ke tiga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, mengungkapkan dalam keterangan pers di Ruang Kerjanya bahwa Jumat ( 23/01/2026).
pemerintah kota Ambon secara serius untuk penyelesaian utang tahun 2025 terkait ikatan kerjasama dengan pihak ketiga.Mekanisme ini di Rancang untuk memastikan transfaransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta Melindungi kedua belah pihak.
ia jeskan terkait dengan pekerjaan fisik maka tahapan selanjutnya akan di bayarkan sesuai degan % kemajuan pekerjaan yang sementara di verifikasi oleh inspektorat ,
sebagai langkah awal dalam proses ini setiap organisasi perangkat daerah yang memiliki kerjasama dengan pihak ketiga telah di minta untuk menyampaikan secara terperinci seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hutang yang belum terbayar.data dan informasi yang di sampaikan tersebut harus di sertai dengan bukti dokumentasi yang lengkap dan sesuai dengan administrasi keuangan daerah
Setelah tahapan Reviu Dukumen selesai dilaksanakan dan di nyatakan Memehuni syarat.BPKAD kota Ambon akan menyiapkan surat keputusan walikota sebagai dasar resmi dan sah untuk pelaksanaan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam proses pencairan dari kas Daerah.
Proses reviu dokumen yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Ambon akan mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pengajuan pembayaran. Setiap tahapan pemeriksaan akan dilakukan dengan ketat untuk menghindari terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setelah tahap reviu dokumen selesai dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi syarat, BPKAD Kota Ambon akan segera menyusun rancangan Surat Keputusan Walikota (SKW) sebagai dasar resmi dan sah untuk pelaksanaan pembayaran hutang kepada pihak ketiga. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana dari kas daerah.
Sementara seluruh proses verifikasi dan validasi dokumen sedang berlangsung secara intensif di Inspektorat Kota Ambon, pihak BPKAD menargetkan bahwa seluruh tahapan administrasi dan verifikasi tersebut akan tuntas dan selesai pada minggu depan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka akan segera dilakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kontrak.
Kepala BPKAD Jopoe Silanno menjelaskan bahwa pembayaran bertahap dipilih sebagai strategi yang tepat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan bahwa setiap pembayaran sesuai dengan progres pelaksanaan pekerjaan. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pihak ketiga agar tetap konsisten dalam menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, melalui Kepala BPKAD, pihak ketiga yang belum menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen agar segera menyelesaikan seluruh rangkaian proyek yang telah disepakati. Pihak kontraktor diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pekerjaan yang tersisa agar proses pembayaran penuh hingga 100 persen dapat segera terlaksana sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah dibuat bersama.
Sumber : https://suara-reformasi.com/bpkad-kota-ambon-memberi-penjelasan-mengenai-rencana-bertahap-penyelesaian-hutang-pihak-ke-tiga-detail-461375