Pemkot Ambon Upaya Wujudkan Tata Kelola Desa Yang Bersih
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Upaya pemerintah kota Ambon dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih,bukan hanya retorika.
Walikota Kota Ambon dalam sambutannya yang disampaikan oleh Penjabat sekot Ambon,Robby Sapulette pada kegiatan penilaian Desa Anti Korupsi di Negeri lama,Kamis(20/11/2025) menyampaikan,desa memegang peran paling krusial dalam pelayanan publik ,oleh sebab itu kinerja pemerintahan desa harus dirasakan oleh semua masyarakatnya.
" Desa adalah garda terdepan ,karna itu tata kelolanya,harus bersih ,transparan dan memberi manfaat nyata,"terangnya.
Dikatakannya,penunjukan negeri lama sebagai contoh desa anti korupsi merupakan arah jelas guna pembenahan administrasi yang rapi,pengelolaan anggran yang terbuka,penggunaan teknologi informasi,hingga partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan desa.
Pemkot Ambon mengapresiasi pemerintah Negeri Lama dan masyarakatnya ,yang menurutnya Keikutsertaan ini bukan demi mendapatkan nilai KPK, tetapi demi kejujuran dan integritas desa.
Selain itu juga Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk memperkuat reformasi birokrasi, terutama melalui digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Di tempat yang sama ,Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, menyampaikan,dipilihnya Negeri Lama sebagai kandidat desa percontohan antikorupsi karena memiliki kekuatan sosial-budaya yang tidak dimiliki semua desa.
Menurutnya,Negeri Lama memiliki komitmen kuat dan sejarah yang panjang serta modal sosial yang kokoh.
Dirinya juga menekankan, nilai pela gandong bukan sekadar tradisi, tetapi prinsip moral yang mendorong hidup rukun, saling mengawasi, dan menjunjung integritas.
“Pela gandong adalah pengingat bahwa kita harus menjaga satu sama lain. Ini pondasi penting bagi pemerintahan yang akuntabel,”jelasnya.
Adapun indikator utama penilaian KPK untuk Menentukan Desa Antikorupsi yaitu:
1. Integritas aparatur dan masyarakat.
2. Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
3. Pelayanan publik tanpa pungutan liar.
4. Penguatan nilai kearifan lokal sebagai budaya antikorupsi.
5. Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas pembangunan.
Lanjutnya, penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di daerah lain dan momentum penilaian ini harus menjadi titik balik bagi desa-desa di Maluku untuk memutus budaya koruptif.
Diterangkannya,Negeri Lama menjadi desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan tingkat Maluku.
Program Desa Antikorupsi memasuki tahun kedua sejak dimulai pada 2024.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama Pemkot Ambon dan seluruh masyarakat Negeri Lama.
Mantan kepala BKD provinsi ini mengingatkan , status kandidat bukanlah garis finis,tetapi permulaan untuk pembuktian membangun pemerintahan desa yang bersih.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar