Pemkab Malteng Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Taman Nasional Manusela
SUARAREFORMASI.COM.MASOHI – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat koordinasi strategis guna membahas penyelesaian konflik tapal batas antara kawasan Taman Nasional (TN) Manusela dengan tanah ulayat masyarakat di Kecamatan Tehoru dan Seram Utara.
Rapat yang berlangsung di Masohi tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Maluku Tengah dan dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, perwakilan Balai Taman Nasional Manusela, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan krusial menjadi fokus pembahasan, antara lain perbedaan persepsi terkait batas kawasan, ketidaksesuaian antara pal atau patok batas di lapangan dengan data peta penetapan kawasan, keberadaan areal yang telah dimanfaatkan masyarakat, hingga potensi konflik tenurial yang dapat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Permasalahan tersebut dinilai tidak semata-mata menyangkut aspek teknis pemetaan wilayah, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum, kepastian ruang, serta kepastian pengelolaan kawasan yang berkeadilan bagi masyarakat adat dan warga yang bermukim di sekitar kawasan konservasi.
Langkah Strategis Balai TN Manusela
Sebagai upaya awal penyelesaian masalah, Balai TN Manusela telah melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya analisis overlay peta, pengecekan lapangan (ground check), inventarisasi pal batas, serta koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon guna mengidentifikasi dan memetakan potensi konflik sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Untuk mencapai penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan, seluruh pihak yang hadir menyepakati enam tahapan penyelesaian konflik, yaitu penyamaan data dan persepsi antar pemangku kepentingan, verifikasi lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat, klarifikasi dan sosialisasi batas kawasan, penanganan segmen prioritas seperti area kebun, ladang, permukiman dan akses infrastruktur, revisi zonasi yang mengakomodasi aspek biofisik, ekologi, sosial, ekonomi, budaya serta kebutuhan masyarakat, hingga penyusunan kesepahaman bersama yang dituangkan dalam berita acara.
Selain itu, Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa salah satu kendala utama di lapangan adalah terbatasnya akses pada beberapa jalur survei akibat belum terbangunnya komunikasi yang optimal dengan masyarakat di wilayah terdampak.
Karena itu, dukungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dinilai sangat penting, terutama dalam memfasilitasi dialog dan forum komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pengelola kawasan konservasi, dan masyarakat.
Pihak Balai TN Manusela menegaskan bahwa rencana survei, verifikasi batas, maupun revisi zonasi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ruang hidup masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan membangun mekanisme pengelolaan kawasan yang legal, tertib, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan penyelesaian konflik tapal batas ini dapat berjalan secara efektif, baik dari sisi teknis maupun sosial.
Dengan demikian, kepastian ruang dan kepastian hukum dapat terwujud, sekaligus menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengelolaan kawasan konservasi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.(***)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar