
Nasib Horer Diujung Tanduk, Alkatiri Diminta Usulkan PPPK Paruh Waktu
SUARAREFORMASI.COM.BULA - Bupati Kabupaten Serang Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri, diminta untuk mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Permintaan ini disampaikan, karena sampai saat ini pemerintah daerah SBT belum juga mengusulkan PPPK paruh waktu, padahal tinggal menghitung jam, portal pengusulan PPPK ini akan ditutup pada hari ini, pukul 12:00 WIT (malam).
Dasar hukum PPPK paruh waktu yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengusulkan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini, dimulai dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Dimana, undang-undang ini menjadi landasan utama karena menghapus tenaga honorer dan membuka opsi PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu guna menata tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang namanya telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saidin Rumain, salah seorang tenaga honorer yang namanya terdata pada data base BKN, kepada media ini mangaku, hingga saat ini, pemda SBT tidak merasa terbebani dengan tenaga-tenaga honorer yang mengabdi pada instansi pemerintah SBT, namun belum lolos CPNS dan PPPK.
Dirinya beranggapan bahwa, Kabupaten dibawah kepimpinan Fachri Husni Alkatiri tersebut tidak perduli dengan nasib para tenaga honorer dimaksud. Padahal menurutnya, Menteri PANRB telah mengisyaratkan agar pemerintah daerah dapat mengusulkan tenaga-tenaga honorer ini agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
" Bupati seng (tidak) peduli deng (dengan) pegawai honorer, karena daerah-daerah lain sudah usul PPPK paruh waktu, sementara di SBT belum. Padahal waktu pengusulan dari awal agustus sampai sabantar (nanti) malam jam 12:00 WIT tutup juga pemda seng perduli, " Tuturnya kepada media ini, kamis (04/0) /2025) sore.
Sementara itu, Faisal Sangadji juga menyampaikan hal serupa. Dimana, Faisal Sangadji berharap Pemerintahan Fachri Husni Alkatiri saat ini tidak boleh menjadikan ketidakpedulian mereka kepada pegawai honorer ini sebagai bom waktu.
" Kita meminta agar Pemerintah SBT, secepatnya mengusulkan PPPK paruh waktu sebelum waktu pengusulan ini berakhir, kita juga berharap pemda jangan membiarkan ini sebagai bom waktu selama kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati periode ini, " Ucap Sangadji.
Aktivitis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga menambahkan, jika keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan dasar hukum atas di usulnya PPPK paruh waktu dimaksud. Baginya, dalam keputusan KemenPANRB ini, mengatur jelas prosedur dan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
" Padahal dalam Keputusan Menteri PANRB telah mengatur informasi seperti nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, skema kerja, hak, kewajiban, sanksi serta masa kotrak yang ditetapkan setiap 1 tahun. Sehingga Bupati harus tegas menyampaikan kepada BKD dan Dinas Keuangan agar tidak mengabaikan kepentingan Negara dan masa depan pegawai honorer, " Tambahnya.
Belum Ada Komentar