Artikel Populer

Komisi IV DPRD Maluku Minta PPDB SMA Unggulan Berjalan Sesuai Kuota

Komisi IV DPRD Maluku Minta PPDB SMA Unggulan Berjalan Sesuai Kuota

SUARAREFORMASI.COM.AMBON – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuankotta, S.H., menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon harus berjalan sesuai ketentuan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Saudah kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Maluku di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Komisi IV DPRD Maluku telah melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait mengenai pelaksanaan penerimaan siswa baru pada sejumlah sekolah yang menjadi tujuan utama masyarakat, yakni SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 5 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, dan SMA Negeri 13 Ambon.

"Hari ini pendaftaran sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 13 Juni 2026. Sementara hasil seleksi direncanakan diumumkan pada 23 Juni 2026," ujarnya.

Saudah menjelaskan, pengalaman pelaksanaan PPDB pada tahun 2024 dan 2025 menunjukkan masih adanya desakan dari sebagian orang tua agar anak mereka diterima di sekolah-sekolah unggulan meskipun kuota yang tersedia telah terpenuhi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan berbagai persoalan setelah proses penerimaan berlangsung.

Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku mengambil sikap agar sekolah tidak lagi menerima siswa melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Ambon masing-masing hanya diperbolehkan memiliki delapan rombongan belajar, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 Ambon masing-masing memiliki sembilan rombongan belajar.

"Kami tidak ingin lagi ada pemaksaan penambahan siswa di luar kuota yang sudah ditentukan karena pada akhirnya akan menimbulkan masalah dalam proses belajar mengajar maupun administrasi sekolah," katanya.

Ia menambahkan, selain sekolah-sekolah unggulan tersebut, masih terdapat sejumlah SMA lain yang memiliki kapasitas untuk menampung calon peserta didik, di antaranya SMA Saverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai pilihan sekolah yang tersedia dan tidak hanya berfokus pada beberapa sekolah unggulan.

Terkait mekanisme seleksi, Saudah menjelaskan bahwa PPDB tahun 2026 tetap menggunakan jalur penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain jalur afirmasi, domisili, mutasi, dan jalur prestasi. Kuota masing-masing jalur disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sekolah juga akan menerapkan sistem seleksi dan pemeringkatan sesuai kapasitas yang tersedia. Untuk SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Ambon, jumlah siswa yang diterima sebanyak 224 orang per sekolah, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 Ambon masing-masing menerima 324 siswa.

"Dengan sistem yang ada, sekolah akan melakukan seleksi berdasarkan hasil pemeringkatan sehingga siswa yang diterima benar-benar sesuai dengan kuota yang tersedia," jelasnya.

Komisi IV DPRD Maluku berharap pelaksanaan PPDB tahun 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan sehingga tidak lagi menimbulkan polemik maupun aksi protes dari orang tua dan calon peserta didik seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori