Artikel Populer

Komisi I DPRD Ambon Tegaskan Status 20 Dati

Komisi I DPRD Ambon Tegaskan Status 20 Dati

SUARAREFORMASI.COM.AMBON -  Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan status hukum 20 dusun dati milik Keluarga Alfons telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran Pemerintah Kota Ambon, Rabu (4/2/2026).

RDP yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon itu melibatkan Sekretaris Kota yang diwakili Asisten, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan Keluarga Alfons, guna membahas tumpang tindih aset pemerintah dalam wilayah 20 dati dimaksud.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisutta, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan agenda ketiga antara DPRD, pemerintah kota, dan Keluarga Alfons untuk memperjelas status 20 dati yang di dalamnya terdapat aset Pemkot Ambon.

“Dari total 20 dati milik Keluarga Alfons, terdapat 12 objek yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Ambon. Tujuh objek berada di Dati Kudamati, dan tiga objek di kawasan Jepun. Satu objek tidak terakomodir karena masuk wilayah SMA,” ujar Fadli kepada awak media.

Ia menjelaskan, dari 12 objek tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Ambon, sementara tiga objek lainnya belum bersertifikat.Kondisi itu memicu gugatan hukum yang kini tengah berjalan.

Menurut Fadli, Komisi I memilih fokus pada substansi penyelesaian, mengingat status kepemilikan 20 dati telah diputuskan secara inkrah oleh Mahkamah Agung sebagai milik Keluarga Alfons.

“Prinsipnya, 20 dati ini sudah jelas secara hukum. Namun kita duduk bersama pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik, khususnya terkait aset pemerintah yang berada di dalamnya,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon menghasilkan tiga rekomendasi utama. Pertama, menegaskan kembali bahwa 20 dati merupakan milik sah Keluarga Alfons berdasarkan putusan pengadilan.

Kedua, meminta Keluarga Alfons menempuh gugatan terhadap tujuh objek aset pemerintah yang telah bersertifikat hak pakai guna memperoleh kepastian hukum.

Ketiga, Komisi I akan memfasilitasi penyelesaian tiga objek aset Pemkot Ambon yang belum memiliki sertifikat.

“Pada hari Senin mendatang, kami akan menghadirkan Sekretaris Kota untuk mencari solusi dan pendekatan terbaik, terutama bagi tiga objek yang belum bersertifikat,” jelas Fadli.

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kota Ambon berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara adil dan transparan, mengingat sengketa tersebut telah bergulir sejak 2025 dan menyangkut hak masyarakat serta aset pemerintah daerah.

“Tujuan kami satu, menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori