KNPI Maluku Serang Sikap Diam Gubernur, Minta Presiden Hentikan Tambang Kei Besar
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Sikap bungkam Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga Ketua DPW Partai Gerindra Provinsi Maluku, terkait aktivitas penambangan di Pulau Kei Besar semakin memicu kegelisahan publik. Lebih dari 15 bulan PT Batu Licin Aspalt Betton (PT BBA) menambang di kawasan pulau-pulau kecil dan pesisir Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, namun tidak pernah sekalipun Gubernur menyampaikan sikap resmi atau langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi.
Padahal, sejak awal keberadaan tambang tersebut ditolak oleh masyarakat adat pemilik ulayat, para pemerhati lingkungan, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi pemuda. Aksi demonstrasi berulang digelar di Kantor Gubernur Maluku dalam beberapa bulan terakhir. Namun, menurut berbagai laporan, Gubernur justru menghindar dari massa aksi dan menolak berdialog, memunculkan kesan bahwa pemerintah provinsi tak memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan.
Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan pertambangan di wilayah kepulauan, yang secara geografis sangat rentan terhadap kerusakan ekologis. Berbagai pihak menyebut aktivitas PT BBA mendekati kategori penambangan ilegal, terutama karena praktiknya dilakukan pada pulau-pulau kecil yang semestinya mendapat perlindungan ketat sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lebih jauh, sikap pasif Gubernur juga dianggap bertentangan langsung dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang berkali-kali menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, tanpa kompromi.
Desakan paling keras datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, melalui Sekretaris Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Malik Koedoeboen.
“Kami meminta agar informasi ini sampai langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Gubernur Maluku harus ditegur karena tidak menjalankan misi besar Presiden untuk memberantas penambangan ilegal. Kami mendesak Presiden memerintahkan Gubernur mencabut izin Galian C PT BBA di Pulau Kei Besar,” tegas Malik, Rabu (26/11/2025).
KNPI menilai bahwa penambangan di Kei Besar telah menunjukan indikasi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan pesisir. Selain itu, dampaknya mulai dirasakan masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup dan lahan produktif. Ancaman abrasi, sedimentasi, serta rusaknya ekosistem pesisir disebut berpotensi menjadi bencana jangka panjang bagi warga setempat.
Pulau Kei Besar dikenal sebagai wilayah dengan garis pantai rapuh dan kondisi geologi yang sensitif. Aktivitas tambang dengan alat berat di dekat pesisir dikhawatirkan mempercepat kerusakan pantai, menurunkan kualitas air, dan mengganggu habitat biota laut. Para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku sebelumnya telah mengingatkan bahwa penambangan pada pulau kecil dapat menciptakan kerusakan yang irreversibel bila tidak segera dihentikan.
Namun sampai sekarang, tidak ada tindakan pengawasan, evaluasi izin, maupun pernyataan publik dari Gubernur Maluku yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Hingga laporan ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk kepada Gubernur Hendrik Lewerissa, belum memperoleh tanggapan. Berulang kali permintaan wawancara yang diajukan media tidak dijawab, memperkuat kritik bahwa pemerintah daerah sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar