Popular Articles

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2025.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2025.

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur G Watubun Pimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun 2025 berlangsung di gedung Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Selasa (2/9/2025).

Dalam arahannya Benhur Watubun menandaskan dengan bimbingan yang Maha Kuasa rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke 3 Tahun 2025 DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran Sementara perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

" Atas nama pimpinan DPRD Provinsi Maluku, kami menyampaikan selamat ulang tahun  kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 80, Tanggal 2 September 2025, semoga Kejaksaan terus menerus bertransformasi  dalam penegakan hukum di Indonesia dan khususnya di Provinsi Maluku," Ujar Watubun.

Menurutnya, dalam beberapa hari kedepan telatnya tanggal 6 September 2025 Gereja Protestan Maluku (GPM) akan memasuki usia yang ke 90 untuk itu atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku menyampaikan selamat merayakan dengan harapan GPM Terus menabur, bertumbuh serta berbuah bagi Provinsi Maluku, demikian pula tanggal 7 September Kota Ambon akan merayakan Ulang Tahun ke 450 dengan tema bergerak bersama Kota Ambon, Maluku dengan Indonesia pung bai.

"Kita tingkatkan semangat juang kita untuk benahi Ambon yang juga adalah pusat pemerintahan Provinsi Maluku demi kesejahteraan masyarakat dalam bingkai hidup orang Basudara, " Jelas Benhur.

Lebih lanjut Watubun katakan sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam jangka waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025 sedangkan untuk tahun anggaran dan secara bersama DPRD dan pemerintah  telah menetapkan APBD Provinsi Maluku  sebagai dasar pembiayaan dan pelaksanaan  berbagai kebutuhan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik dan telah diimplementasikan sampai dengan saat ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

" Kita dimungkinkan untuk melakukan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran akibat terjadinya kemampuan atau tidak tercapai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan semuka ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran kita," kata Watubun 

Watubun katakan, KUA-PPAS Perubahan 2025 yang akan disampaikan akibat disesuaikan dengan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025 - 2030, atas dasar itu pemerintah daerah berupaya menyusun rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran Sementara perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku pada kesempatan ini.(Ser)


Comments

  1. No Comments

Add Comment

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Category