Kekerasan Seksual Fenomena Pelanggaran HAM Setiap Tahun Meningkat
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Tindak pidana kekerasan sekusal merupakan fenomena pelanggran Hak Asasi Manusia( HAM) yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
"Sesuai data lembaga Ham Nasional ,di tahun 2024 terdapat 330.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gendre ,salah satunya,kekerasan seksual,artinya dalam sehari ada 937 wanita dan anak mengalami kekerasan seksual ,dalam dua menit terjadi satu kasus kekerasan ,termasuk kekerasan seksual,"
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Komnas HAM RI ,Anis Hidayah pada kegiatan Implementasi undang undang tindak pidana kekerasan seksual( UU TPKS) oleh Komnas Ham RI di Ruang Vlisinggenn,Balai kota Ambon,(28/10/2025).
Dikatakannya,menjadi tanggung jawab negara,untuk mengambil kebijakan ,mencengah dan melindungi kelompok rentan dalam hal ini perempuan dan anak anak .
Sementara walikota Ambon,Boedewin Wattimena mengatakan,
Langkah- langkah pencegahan harus dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,khususnya perempuan dan anak anak .
" Kekerasan seksual,terjadi dimana saja dan kapan saja," katanya.
Dikatakannya,pencegahan terhadap tindak kekerasan ini sangatlah penting dan juga diperlukannya peraturan agar kaum wanita dan anak anak terlindungi.
Dirinya mengharapkan melalui kegiatan ini semua pemangku kepentingan dapat memberikan masukan untuk langkah penanganan yang tepat guna memastikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Indonesia
English
No Comments