Artikel Populer

Kejari Aru Gelar Press Release Penyetoran Kerugian Negara Hasil Korupsi  Dana Desa

Kejari Aru Gelar Press Release Penyetoran Kerugian Negara Hasil Korupsi Dana Desa

SUARAREFORMASI.COM.DOBO - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menggelar Press Release Pengembalian kerugian negara hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kolamar Kadir Dja yggbutafuan 

pada Senin (2/3/26)

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Amanda SH mengatakan  press release saat ini adalah terkait dengan penyetoran kerugian negara

" Terkait kegiatan kami pada hari ini tanggal 2 februari 2026 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui bidang  pidana khusus (Pidsus) pada hari ini telah melakukan penyetoran uang mengganti kerugian negara sebesar Rp 228.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan  juta rupiah ) ke kas negara "kata  Kajari

Lebih lanjut disampaikan Kajari bahwa bahwa penyetoran penggantian kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa  dan Dana Desa pada Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 atas nama terpidana Kadir Djabu tafuan 

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ambon tanggal 26 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya antara lain yang pertama Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadir Djabutafuan  dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

Kedua Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana penjara pengganti selama 60 (enam puluh) hari serta;

Ketiga Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.172.259.579,33 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan."paparnya

Menurut Kajari  pihaknya juga berhasil menyita satu rangkap sertifikat milik tersangka 

"Terhadap perkara tersebut, pihak kejaksaan juga berhasil menyita 1 (Satu) Rangkap Sertifikat Tanah (Tanda Bukti Hak) Nomor 01121 dengan Luas 986 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang beralamat di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten . Kepulauan Aru Maluku Atas Nama Kadir Djabutafuan dirampas untuk negara dan dilelang oleh Penuntut Umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti"jelas Kajari

Ditambahkannya  bahwa Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2026 dari bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau114% dari target. Selain itu, capaian tersebut juga setara 167% lebih besar dari total alokasi anggaran Bidang Pidsus tahun 2026.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata."tuturnya

Amanda, juga menegaskan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkomitmen, kendatipun dihadapkan dengan efisiensi anggaran tahun 2026, namun tidak menjadi hambatan untuk terus bekerja secara optimal, akuntabel, dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung pembangunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru,

Untuk diketahui saat Press Release tersebut Kajari Kepulauan Aru Amanda SH, di dampingi Kasat Intel Facial Adiyaksa SH, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Aru Sudarsono SH dan disaksikan sebagian staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru (Rangga)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori