Artikel Populer

Johan Lewerissa: Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Inovasi Pajak

Johan Lewerissa: Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Inovasi Pajak

SUARAREFORMASI.COM.AMBON – Wakil Ketua II DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menegaskan pentingnya inovasi dan optimalisasi penagihan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak ketiga di Gedung DPRD Maluku, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Jhon J. Lewerisa mengatakan kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah tahun 2025 harus menjadi cambuk bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk lebih kreatif menggali sumber-sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Kita harus punya inovasi dalam melakukan penagihan, baik terhadap sumber pajak yang sudah ada maupun potensi pajak baru. Rasio realisasi pendapatan daerah idealnya berada pada angka 90 hingga 100 persen. Jika masih di bawah 60 persen, itu menunjukkan kurangnya kreativitas dan kinerja,” ujar Lewerisa.

Ia menekankan pentingnya analisis komparatif antara realisasi pendapatan tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, setiap kenaikan maupun penurunan harus dikaji secara mendalam untuk mengetahui faktor penyebabnya, baik dari sisi positif maupun kendala yang dihadapi.

“Perlu dicek komponen pajaknya satu per satu. Kenapa target tidak tercapai atau justru melebihi target. Semua harus berdasarkan data riil, bukan asumsi. Target harus realistis sesuai potensi yang ada,” tegasnya.

Lewerisa juga mengingatkan bahwa pengelolaan dan pemungutan pajak harus didukung oleh regulasi yang jelas. Ia menegaskan DPRD Maluku siap mempercepat pembahasan peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang berkaitan dengan pajak.

“Kita tidak bisa menarik pajak kalau belum ada aturannya. Tapi kalau regulasinya sudah ada dan target tetap tidak tercapai, maka kinerja harus dievaluasi, apakah masalahnya pada sistem, data, atau sumber daya manusianya,” katanya.

Selain itu, ia meminta adanya koordinasi yang kuat antara bidang hukum dan instansi teknis agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan daerah. Ia juga menyinggung kewajiban pihak ketiga, termasuk badan usaha, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

“Kalau ada perusahaan yang gagal bayar sejak awal tahun, harus dijelaskan alasannya. Jangan sampai perjanjian diperpanjang sementara kewajiban lama belum diselesaikan. Jadilah badan hukum yang profesional dalam mengelola aset pemerintah,” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, mitra pemerintah daerah, serta sejumlah badan usaha milik negara dan daerah, serta swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori