
IS Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
SUARAREFORMASI.COM.Bula - Polres Seram Bagian Timur menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penetapan tersangka ini, disampaikan Kapolres SBT AKBP Alhajat S.I.K dalam conferensi pers yang digelar Polres sabtu (23/08/2025) siang.
Berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tertanggal 19 Agustus 2025. Irwan Sehwaky alias IS (40 tahun) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Teluk Waru Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur ini, ditetapkan sebagai tersangka.
" Dasarnya, kami mendapatkan laporan polisi dari orang tua korban, karena anak ini masih umur 13 tahun, tentu adalah seorang pelajar pada SMP Negeri 40 Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru, " Ucap AKBP Alhajat, S.I.K dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Kapolres SBT ini menjelaskan, tersangka mengajak korban (FL) untuk melakukan persetubuhan, dan perbuatan (persetubuhan) tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak empat (4) kali.
Dimana lanjutnya, pertama kali tersangka melancarkan aksinya tersebut pada tanggal 5 februari tahun 2025, dilanjutkan kedua kalinya di Bulan februari, sedangkan untuk aksinya yang ketiga dan keempat, dilancarkan pada bulan maret dan april, dengan motif tersangka, yaitu tidak bisa menahan hawa nafsunya.
" Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 81 ayat junto, pasal 76D dan atau pasal 81 ayat 2, pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang (UU), " Jelasnya.
Sehingga terhadap tersangka IS akan mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang diterimanya.
Barang bukti yang disita polisi dari kasus ini adalah.
1. Satu buah baju kaos olahraga sekolah warna hijau milik korban.
2. Satu buah baju kaos dalam, warna putih milik korban.
3. Satu buah celana olahraga sekolah warna hijau milik korban.
4.satu buah celana pendek warna cokelat korban.
No Comments