DPRD Maluku Setujui KUA-PPAS 2025
SUARA REFORMASI.COM.AMBON – DPRD Provinsi Maluku secara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2026. Persetujuan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, yang disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Maluku, Senin (24/11/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sesuai amanat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Laporan tersebut memuat proses pembahasan, daftar inventarisasi masalah, hingga catatan akhir Banggar sebelum keputusan bersama diambil.
Kabag Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar yang merinci tahapan pembahasan sejak 15 November 2025, mulai dari paripurna penyampaian dokumen, pendalaman fraksi-fraksi, pembahasan komisi dengan mitra terkait, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga rapat kerja Banggar dan TAPD pada 21–22 November 2025.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan sejumlah catatan strategis. Pertama, pemerintah daerah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS maupun rancangan APBD sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen secara tepat waktu dan sesuai peraturan agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa serta menghasilkan perencanaan yang baik,” tegas Banggar.
Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Untuk itu, beberapa langkah diminta segera dilakukan pemerintah daerah, antara lain memberikan anggaran operasional yang proporsional bagi OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal,” ujar Asmain.
Ketiga, Banggar mendesak penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025, dan memastikan pembayarannya tuntas pada Tahun Anggaran 2025. “Ini tidak boleh ditunda lagi. Harus diselesaikan dalam APBD 2025,” tegas Banggar.
Terkait rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun, Banggar menyetujui namun memberikan empat syarat utama, yakni kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian, dan prinsip pemerataan pembangunan bagi 11 kabupaten/kota di Maluku.
Usai pembacaan laporan Banggar, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan pentingnya seluruh catatan tersebut untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
“Seluruh laporan dan catatan ini kami harap menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai,” ujar Watubun.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam pembahasan KUA-PPAS 2026. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, terutama Banggar, yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas dokumen ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini membuktikan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku yang lebih maju,” tambahnya.
RAPBD Watubun kembali mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas. “Waktu kita tinggal beberapa hari. Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan RAPBD sehingga pembahasannya selesai sebelum batas akhir 30 November,” tekan Watubun.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar