Artikel Populer

DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda Perlindungan Perempuan Masuk Proses Legislasi 2027

DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda Perlindungan Perempuan Masuk Proses Legislasi 2027

SUARARRFORMASI.COM.AMBON — Konsultasi terkait pembaruan peraturan daerah (Perda) mengenai pemberdayaan dan pelindungan perempuan oleh

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas

Perempuan) Maluku mendapat respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, di Ruang Komisi I. Selasa (15/9/2026).

DPRD mendorong agar hasil konsultasi tersebut ditindaklanjuti menjadi proses legislasi yang konkret dan ditargetkan mulai berproses pada 2027.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendorong agar hasil konsultasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi diwujudkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Benhur juga merekomendasikan Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar rencana pembaruan regulasi dapat masuk dalam proses perencanaan daerah dan ditargetkan mulai diproses pada 2027.

Menurut Benhur, kebijakan terkait perempuan perlu diperkuat agar tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga mencakup langkah pencegahan dan upaya preventif.

“Pembaruan regulasi perlu didorong agar hasil konsultasi dapat diwujudkan menjadi Raperda yang nyata,” ujar Benhur dalam pembahasan tersebut.

Dukungan terhadap pembaruan Perda juga disampaikan anggota DPRD Maluku, Santi Tekhool. Ia menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda dan mendorong agar Raperda tersebut dapat menjadi Raperda usul DPRD pada 2027.

Sementara itu, Nita bin Umar mengapresiasi hasil konsolidasi yang telah dilakukan. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan proses pembaruan Perda dengan perencanaan dan penganggaran daerah untuk 2027.

Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka bahwa penguatan regulasi tidak semestinya hanya bergantung pada ketersediaan anggaran. Upaya tersebut perlu disertai penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah agar dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, konsultasi dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Faradilla, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa, serta Napsiah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku.

Keterlibatan Pemerintah Provinsi Maluku dinilai penting untuk memastikan kesinambungan antara kebutuhan pembaruan regulasi, proses perencanaan daerah, dan implementasi kebijakan.

Komnas Perempuan menilai respons positif DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi momentum untuk mendorong pembaruan Perda secara lebih konkret. Proses tersebut diharapkan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok perempuan serta berbasis pada pengalaman dan kebutuhan perempuan di Maluku.

Pembaruan Perda diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan korban setelah kekerasan terjadi. Regulasi juga perlu membangun kerangka kebijakan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberdayaan, pelindungan, akses terhadap layanan, pendampingan hukum, hingga pemulihan korban.

Selain itu, regulasi perlu memberikan perhatian terhadap kondisi dan kebutuhan kelompok perempuan yang menghadapi hambatan atau kerentanan berlapis.

Melalui konsultasi tersebut, Komnas Perempuan berharap pengalaman Provinsi Maluku dapat menjadi pembelajaran dalam merumuskan muatan minimal Perda terkait pemberdayaan dan pelindungan perempuan yang dapat dikembangkan dan disesuaikan di provinsi lain di Indonesia.

Dengan adanya dukungan DPRD Provinsi Maluku untuk mendorong proses penyusunan Raperda pada 2027, pembaruan regulasi diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan, pemenuhan hak perempuan, serta akses terhadap pelindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan di Provinsi Maluku.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori