DPRD Maluku Desak Bupati Malteng Tindaklanjuti Pemekaran Lease
SUARAREFORMASI.COM.AMBON — Desakan politik terhadap Bupati Maluku Tengah untuk segera menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kota Kepulauan Lease kembali menguat. Permintaan tersebut mengemuka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Maluku dan Konsorsium Lease di Gedung Rakyat Karang Panjang, Kamis (13/11/2025).
Ketua DPRD Maluku Benhur G Watupun secara langsung menyatakan dukungan kepada pembentukan Kota Kepulauan Lease menyusul dikeluarkannya surat keputusan bersama DPRD Maluku dan gubernur Maluku tahun 2913. Dirinya menegaskan setelah rapat dengar pendapat dan mendengarkan aspirasi dari Konsorsium Lease, maka DPRD akan segera, membentuk Pansus DOB untuk menindaklanjuti RDP tersebut.
Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah, Wahid Laitupa, menegaskan bahwa proses pemekaran Lease telah mencapai tahap krusial setelah seluruh syarat administratif diserahkan dan diverifikasi oleh Komisi I. Menurutnya, bola keputusan kini berada di tangan DPRD Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tengah.
“Seluruh persyaratan yang ditetapkan undang-undang telah dinyatakan memenuhi ketentuan. Karena itu, tinggal keputusan bersama antara DPRD Maluku Tengah dan Bupati untuk memfinalkan proses ini,” kata anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa.
Ia menjelaskan, dokumen pemekaran yang diajukan Konsorsium Lease telah ditelaah secara lengkap, mulai dari kajian akademik, dukungan raja dan saniri, hingga rekomendasi administratif dari negeri-negeri di wilayah Lease. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk menunda implementasi aspirasi tersebut.
“Saya meminta Bupati Maluku Tengah menindaklanjuti keputusan bersama seluruh raja dan saniri yang telah memberikan persetujuan resmi terhadap pemekaran Lease,” kata Wahid Lautupa.
Dalam pernyataannya, Lautupa menilai pemekaran Kota Kepulauan Lease bukan sekadar upaya memecah wilayah administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik. Rentang kendali pemerintahan dinilai terlalu luas jika Maluku Tengah tetap mempertahankan struktur wilayah saat ini.
Menurutnya, pemekaran Lease juga memiliki urgensi dari sisi keadilan anggaran nasional. Maluku selama ini dinilai menerima alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer pusat yang tidak proporsional dibandingkan daerah lain, meski merupakan provinsi yang telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia.
“Ada ketidakadilan fiskal yang dialami Maluku. DAU kita sangat kecil jika dibandingkan daerah lain, dan ini berdampak pada percepatan pembangunan. Pemekaran Lease adalah langkah rasional untuk memastikan distribusi anggaran yang lebih adil,” kata Wahid Laitupa.
Ia menekankan bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat membuka peluang peningkatan alokasi anggaran dari pusat serta mempercepat pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya di wilayah Kepulauan Lease.
Dalam RDP tersebut, Konsorsium Lease turut memaparkan kembali urgensi pemekaran, khususnya untuk mengatasi hambatan administratif yang dialami masyarakat di wilayah kepulauan. Akses layanan pemerintahan yang selama ini terpusat di wilayah daratan Maluku Tengah menjadi salah satu kendala terbesar.
Sejumlah raja dan saniri dari negeri-negeri di Lease, yang sebelumnya telah mengeluarkan keputusan bersama, meminta pemerintah kabupaten menghormati aspirasi kolektif tersebut. Mereka menilai dukungan masyarakat sudah menguat dan berada pada tahap yang tidak dapat diabaikan oleh pemangku kepentingan.
Laitupa juga menyatakan bahwa penundaan implementasi pemekaran hanya akan memperpanjang ketimpangan.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar