Artikel Populer

DPRD Kehendaki Pengolahan Batu Sinabar Di Iha Luhu Sebaiknya Dikelolah BUMD

DPRD Kehendaki Pengolahan Batu Sinabar Di Iha Luhu Sebaiknya Dikelolah BUMD

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Pertambangan Rakyat Batu Sinabar di Desa Iha Luhu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebaiknya dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pengolahan secara profesional serta menjaga keselamatan para pekerja .

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Irawadi, SH kepada sejumlah wartawan di Ambon Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, terkait dengan surat masuk dari salah satu pengurus koperasi yang mengusulkan untuk permohonan pengolahan batu sinabar di wilayah Iha Luhu, Kabupaten SBB, maka kami kesana dan melihat langsung kegiatan masyarakat penambang yang melakukan penambangan pengolahan batu sinabar. Dan ternyata memang ini perlu perhatian kita semua, perhatian pemerintah provinsi, perhatian DPRD dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dari masyarakat penambang yang ada di sana. Utamanya masalah keselamatan kerja, dan kesehatan kerja selama ini tidak terpantau.


" Boleh dikatakan setiap bulan, bahkan setiap minggu mungkin itu ada korban, baik korban meninggal dunia ataupun korban luka dan sebagainya. Namanya ini di luar pantauan. Dan yang jadi persoalan adalah dari permohonan untuk wilayah ijin pertambangan kemudian atau wilayah ijin pertambangan khusus. kemudian diaplikasikan dalam wilayah pertambangan rakyat ini atau IPR nantinya. ini tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 2019. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Minerba. Ini memang ada larangan, ini berdasarkan Konvensi Minamata yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Dan ini sudah menjadi kesepakatan internasional bahwa secara regulasi Batu Sinabar ini tidak boleh diolah melalui ijin pertambangan rakyat IPR, karena bertentangan dengan program Nasional Indonesia Bebas Merkuri. dan Memang di sisi lain kita juga tidak menafikan masyarakat pekerja penambangnya di sana kurang lebih 2.000 orang. 2.000 pekerja," katanya.


" Dari 2.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya disana. Itu termasuk dengan keluarga, kalau ditambah dengan keluarga mereka itu bisa diangkat sampai 10.000 yang punya dampak domino atas hasil dari penambangnya. Ada penjual di sana, ada penjual makanan, pakaian, ada Ojek, ada yang pikul material. Jadi semua yang mendapatkan manfaat., Ada transportasi laut yang menggerakkan masyarakat, yang mempunyai masyarakat dari antar pulau, dari Pulau Ambon ke Pulau Seram. Ini yang terdampak semuanya, maka ini juga harus dipertimbangkan. Memang secara undang-undang dilarang, tapi kita harus mencari jalan keluar. Sesuai dengan penjelasan dari Dinas Pertambangan tadi, bahwa mereka sudah pernah menyampaikan hal ini ke kementerian SDM, melalui dirjen SDM, bidang pengusahaan, pertambangan atas perintah dari Gubernur Maluku untuk mengkonsultasikan masalah ini. Tapi ternyata juga di kementerian, ini juga tetap berdasarkan pada aturan, undang-undang menyerupai yang melarang itu. Kemudian ada konfensi minamata tadi, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Maka ini yang jadi batu sandungan untuk masyarakat penambang sinabar di Iha Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat SBB," jelas Irawadi.


Kata Irawadi, Sekarang gimana jalan keluarnya? Antara penegakan hukum dan kebutuhan masyarakat yang ada di sana, masyarakat penambang. Kalau kita pemerintah hanya melaksanakan penertiban, penutupan, hari ini betul,  itu bisa terlaksanakan, tapi besok lusa juga, dibuka kembali lagi, maka saya kira bukan alternatif, yang terakhir untuk penertiban dan penutupan. Saya kira kita harus mencari jalan yang lain untuk itu paling tidak, apa namanya, karena ini barang yang berbahaya, maka kami menawarkan tadi. Kemudian ini nanti dikaji oleh dinas terkait, agar kemitraan melalui wilayah izin pertambahan khusus, artinya, ada Bapak Angkat yang menjadi lembaga untuk masyarakat penambang di sana, Bapak Angkat, ini dalam bentuk perusahaan. Bukan koperasi, kalau koperasi ini kan, ini namanya izin pertambahan rakyat IPR. Tapi kalau dalam bentuk pe


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori