
Benhur Watubun Buka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 Dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026.
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur G Watubun secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2025 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Jumat (19/9/2025).
Menurut Watubun, Berdasarkan pasal 169 ayat 2 huruf c peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 mengisyaratkan Masa Sidang ke III berlangsung dari tanggal 16 Mei sampai dengan tanggal 15 September, namun pembukaan masa IIIĀ sidang 2025 dilaksanakan tanggal 22 Mei maka pada saat ini DPRD Provinsi Maluku akan menutup sidang ke III Tahun 2025 olehnya sebelum penutupan masa sidang III Tahun 2025 kami menyampaikan secara keseluruhan agenda kerja dan kegiatan dewan yang telah dilaksanakan serta hasil-hasil yang dicapai selama masa sidang III Tahun 2025 dengan harapan berbagai kekurangan dan kelemahan yang terjadi pada masa sidang III dapat diperbaiki dan ditingkatkan pada masa sidang selanjutnya.
" Secara keseluruhan akan dijelaskan hasil-hasil yang dicapai pada persaingan III Tahun 2025 dapat disampaikan sebagai berikut, 1. Rapat Paripurna 11 Kali, 2. Rapat Internal Pimpinan dewan 2 kali. 3. Rapat koordinasi Pimpinan dewan bersama ketua-ketua fraksi 4 kali. 4. Rapat koordinasi Pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan Ketua-Ketua Komisi 2 kali. 5. Rapat koordinasi Pimpinan dengan alat kelengkapan dewan 2 kali. 6. Rapat koordinasi Pimpinan dengan ketua-ketua komisi 2 kali. 7. Rapat koordinasi Pimpinan dewan, Ketua-ketua fraksi bersama Pemerintah Daerah sebanyak 3 kali. 8. Rapat koordinasi Pimpinan bersama Bapemperda 2 kali.9. Rapat-rapat Komisi, Komisi 1 rapat internal komisi 5 kali, rapat kerja komisi dengan mitra 18 kali, Komisi II, rapat internal komisi 4 kali, rapat kerja dengan mitra 13 kali, Komisi III, rapat internal Komisi 4 kali, rapat kerja dengan mitra sebanyak 13 kali, Komisi IV, rapat internal 4 kali sedangan dengan mitra 13 kali, rapat dengan pendapat 4 kali. 10. rapat gabungan komisi 4 kali, 11. Rapat Badan Musyawarah 2 kali, 12. Rapat badan pembentukan peraturan daerah, rapat internal 2 kali, rapat kerja dengan pemerintah daerah 7 kali.13. Rapat panitia khusus perubahan RPJMP, rapat internal 3 kali, dengan pemerintah daerah 4 kali.14. Rapat Internal badan kehormatan 2 kali," ujar Watubun
Lebih lanjut kata Watubun, Produk yang dihasilkan dalam masa sidang III tahun 2025 perlu keputusan DPRD. DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan 4 buah surat keputusan diantaranya, 1. Surat Keputusan tentang
Belum Ada Komentar